Pemusnahan barang impor ilegal

  • Senin, 9 September 2019 14:52 WIB

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono (kedua kanan) memusnahkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

Petugas Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin saat akan dimusnahkan di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait