Dugaan penyimpangan prosedur seleksi anggota KPI

  • Senin, 12 Agustus 2019 15:42 WIB

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (kanan) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 kepada Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia (tengah) dan Sekretaris Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Senin (12/8/2019). Temuan Ombudsman yang mengindikasikan terdapat dugaan penyimpangan, antara lain tidak adanya petunjuk teknis mekanisme seleksi, tidak ada standar penilaian baku, dan tidak adanya standar pengamanan dokumen yang memadai dalam proses seleksi anggota KPI Pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (kanan) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 kepada Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia (tengah) dan Sekretaris Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Senin (12/8/2019). Temuan Ombudsman yang mengindikasikan terdapat dugaan penyimpangan, antara lain tidak adanya petunjuk teknis mekanisme seleksi, tidak ada standar penilaian baku, dan tidak adanya standar pengamanan dokumen yang memadai dalam proses seleksi anggota KPI Pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (kanan) bersama Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia (tengah) dan Sekretaris Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 di Jakarta, Senin (12/8/2019). Temuan Ombudsman yang mengindikasikan terdapat dugaan penyimpangan, antara lain tidak adanya petunjuk teknis mekanisme seleksi, tidak ada standar penilaian baku, dan tidak adanya standar pengamanan dokumen yang memadai dalam proses seleksi anggota KPI Pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (kanan) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 kepada Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia (tengah) dan Sekretaris Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Senin (12/8/2019). Temuan Ombudsman yang mengindikasikan terdapat dugaan penyimpangan, antara lain tidak adanya petunjuk teknis mekanisme seleksi, tidak ada standar penilaian baku, dan tidak adanya standar pengamanan dokumen yang memadai dalam proses seleksi anggota KPI Pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait