“Kalau sampai gak hadir nanti sidang nya ditunda lagi tiga minggu, panggilannya sudah patut, sebenarnya gak ada alasan lagi untuk para tergugat gak hadir jangan sampai hak warga untuk mendaptkan kesehatan yang lebih baik dan lingkungan sehat aerta bersih pasti tertunda lagi,” kata dia, saat di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Ia berpendapat semua tergugat yang terdiri dari pemerintahan Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta harus hadir.
Juga baca: Kamis siang kualitas udara di Jakarta terburuk didunia
Juga baca: Gerakan Ibu Kota tuntut pemerintah berikan udara bersih
Juga baca: Jelang sidang polusi, kualitas udara di Jakarta kategori tidak sehat
“Harus semuanya hadir, biasanya tiga kali dipanggil, kalau memang tidak ada yang hadir biasanya ditinggal tapi kan tidak efektif,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang buruk.
Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019