"Tim investigator menemukan dua alat bukti dan KPPU sudah menyelesaikan berkas perkaranya sehingga sidang sudah bisa segera digelar," ujar anggota KPPU, Guntur Saragih, di Medan, Jumat.
Menurut dia yang didampingi Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, temuan atau bukti itu diperoleh setelah KPPU menyelidiki perkara itu. Saragih menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim investigator KPPU pada kenaikan tiket pesawat periode 2018 dan 2019.
Juga baca: Maskapai penerbangan diminta patuhi skema penurunan tiket pesawat
Juga baca: Tiket murah Citilink ludes dalam dua jam
Juga baca: Sistem reservasi Lion Air belum siap dukung penurunan harga tiket
Hasil pengusutan, katanya, ditemukan dugaan pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. "KPPU sedang menjadwalkan persidangan. Kalau terbukti melanggar UU Nomor 5/1991 ada sanksi denda sebesar Rp25 miliar bagi pelaku usaha," ujar dia.
Dalam perkara dugaan kartel tiket pesawat itu, kata dia, ditemukan ada kesepakatan menaikkan harga tiket pesawat domestik antara Garuda Indonesia dan Batik Air pada kelas full service.
KPPU juga menyelidiki praktik bisnis pada maskapai penerbangan biaya murah atau low cost carrier, yaitu Citilink, Lion Air, dan Nam Air. "Hasil penyidik Investigator, KPPU sudah menemukan dua alat bukti," kata dia.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019