“Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut,” kata Jafar, di Kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa.
Penangkapan Nichol dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB Senin malam (22/7), di apartemen miliknya berinisial A Residence yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan dikulkas.
Jafar berkata penangkapan itu setelah mereka mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa orang.
Menurut dia, Nichol sangat koorperatif menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian serta menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur standar operasi. “Kalau tentang sudah berapa lama mengosumsi dan dikosumsi sendiri atau tidak, saat ini masih kita periksa,” kata Jafar.
Juga baca: Polisi temukan ganja 6,01 gram di apartemen Jefri Nichol
Juga baca: Dua orang diringkus polisi karena miliki 35 pot ganja di Bandung
Juga baca: Tersangka asal Lampung ditangkap dapat kiriman ganja Jerman
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019