"Total ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik antara kawasan Harmoni ke Bundaran Senayan di Jalan Sudirman," kata Naseer, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Kamera-kamera yang akan dipasang tersebut merupakan tiga jenis kamera yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu-lintas serta plat nomor kendaraan.
Juga baca: E-TLE Ditlantas Polda Metro telah identifikasi 12.542 nopol kendaraan
Juga baca: Berlaku 1 Juli, fitur baru tilang elektronik rekam wajah pengemudi
Juga baca: Sebelum Pilpres 2019 ETLE berkamera baru akan beroperasi
Lalu ada kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel; Kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time, sehingga secara otomatis akan memberikan sinyal "capture" bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
"Dengan sistem tilang elektronik yang merupakan sistem penegakan hukum dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lantas dan data kendaraan bermotor secara otomatis, diharapkan memberikan efek positif pada prilaku berlalu lintas masyarakat secara luas," ucap Naseer.
Adapun 10 titik yang akan menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)
Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Penerapan tilang elektronik telah dimulai sejak 1 November 2018 lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019