"Kalau sudah dilaporkan, maka IPWL akan bertanggung jawab memberikan rehabilitasi, pengobatan hingga terapi. Itu ditanggung negara jika dilaporkan BNN," kata Depari usai pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN, Jakarta, Jumat.
Perwira tinggi polisi itu menambahkan, jika itu semua sudah dilaporkan oleh pihak BNN makan yang bersangkutan tidak lagi dikenakan proses pidana, jadi tidak perlu ragu melakukan hal itu.
"Mereka seolah-olah menutupi, karena kalau ada anggota keluarga terkena narkoba adalah aib, mereka menutupi, dan menganggap tabu. Jadi jangan malu untuk rehabilitasi," ujarnya.
Juga baca: BNN: Polres Jakarta Barat contoh prestasi pemberantasan Narkotika
Juga baca: Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH terima penghargaan dari BNN Jayapura
Juga baca: Kepala BNNK Bangka ajak masyarakat maksimal perangi narkotika
Sementara, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rita Pranawati, mengatakan, rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkoba tidak bisa hanya terhadap individu anak saja tetapi juga harus melibatkan orangtua.
"Mungkin anak menjadi penyalahguna narkoba sebagai pelarian karena ada masalah dengan orang tuanya. Karena itu, rehabilitasi harus integratif dan holistik," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pranawati mengatakan, ada banyak alasan menjadi penyalahguna narkoba, antara lain permasalahan dengan orang tuanya sendiri.
Bisa jadi, selama ini hubungan antara anak dengan orang tua tidak harmonis sehingga anak tidak mendapatkan perhatian dari orang tua, bahkan mengalami kekerasan di rumah.
Pewarta: Mochammad Risyal Hidayat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019