"Keputusan ini (PHPU) kita serahkan kepada ahlinya, kita yakin hakim Mahkamah Konstitusi sangat ahli dalam mengambil keputusan yang benar dalam hal ini. Mudah-mudahan bisa diterima oleh seluruh masyarakat Aceh dan di Indonesia," kata Adian, di Meulaboh, Selasa.
Di Aceh, pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, kalah telak dari pasangan pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Di provinsi paling barat Indonesia itu, pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendulang suara lebih dari 80 persen.
Menurut dia, pesta demokrasi sudah berlalu dan semua masyarakat sudah melihat sidang gugatan Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara langsung melalui televisi dan media daring secara terbuka.
Para pihak, baik tergugat maupun penggugat juga sudah menyampaikan berbagaimacam bukti, argumentasi, serta sejumlah fakta di persidangan terkait gugatan dimaksud.
Ia berharap, nantinya ketika majelis hakim mengambil keputusan dalam gugatan ini dan menetapkan keputusan, ulama tersebut berharap masyarakat di mana saja bisa menerima keputusan ini dengan berlapang dada.
"Para pihak sudah menyampaikan bukti dan argumentasi dan keputusannya ada di tangan hakim. Apalagi hakim sudah disumpah, apabila nantinya mengambil keputusan, mudah-mudahan sesuai dengan kebenaran," katanya.
Ulama di Aceh Barat ini juga sangat yakin majelis hakim yang memimpin sidang gugatan PHPU itu sangat ahli dalam perkara dimaksud.
Meski nantinya dalam keputusan majelis hakim tidak dapat memuaskan semua pihak, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh dan Indonesia agar dapat menerima putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum secara tetap.
"Saya rasa setiap keputusan memang tidak memuaskan semua pihak. Ini adalah kesempatan kita untuk memperbaiki dan berbenah," katanya.
Teungku Abdurrani Adian juga menegaskan persoalan Pilpres sudah selesai, dan apa pun keputusan MK nantinya adalah keputusan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini mungkin yang terbaik dalam pandangan Allah SWT untuk bangsa Indonesia. Apa pun hasilnya, wajib diterima oleh seluruh komponen bangsa Indonesia," katanya.
Juga baca: MK telah kirimkan surat panggilan sidang putusan
Juga baca: BPN Prabowo-Sandi tak instruksikan mobilisasi massa ke MK
Juga baca: MK minta seluruh pihak hormati proses konstitusional
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019