"Secara umum lancar di Kabupaten Kediri. Ada peningkatan arus lalu lintas tapi tidak terlalu signifikan, masih normal dan bisa kami atasi," katanya di Kediri, Selasa.
Polres Kediri juga telah melakukan pengalihan arus mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus lalu lintas dirasa semakin padat di Hari Raya Idul Fitri 2019. Misalnya, dari arah Blitar yang ke Jombang, dialihkan ke simpang empat di Kecamatan Papar, sehingga pengendara yang hendak ke Surabaya bisa lewat Jombang.
Kapolres juga menambahkan, selama arus mudik dan arus balik di Hari Raya Idul Fitri 2019, kecelakaan lalu lintas minim terjadi. Polisi berupaya keras memastikan arus lalu lintas lancar dan warga mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Namun, polisi juga masih mendapati adanya aktvitas warga menyulut petasan di Lebaran 2019. Bahkan, terjadi insiden bubuk petasan meledak saat diracik akhir Mei 2019 di Kabupaten Kediri. Hal itu mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan dua lainnya dirawat di rumah sakit. Bahkan, karena insiden itu, rumah yang digunakan meracik petasan itu hancur.
"Kami buat zero petasan dan zero minuman keras. Untuk itu, kami juga minta dukungan semua untuk mengatasinya, bukan hanya usai kejadian petasan (meledak) itu, tapi terus. Pada masyarakat, karena dampaknya daripada untung, ruginya lebih banyak, jadi kami juga sosialisasi pelan-pelan," kata dia.
Selama Ramadhan 2019, Polres Kediri juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa bubuk petasan, antara lain 4 kilogram bubuk petasan dan 15 sumbunya.
Polisi berhasil menangkap beberapa orang yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain Put (17), pelajar asal Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, lalu Hak (28), seorang sopir warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan Muh (37), petani asal Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Polres Kediri juga berhasil menyita bubuk petasan dengan barang bukti 4,5 kilogram. Bahan itu disita dari seorang pelajar berinisial San (18), asal Desa Juwet, Kecamatan Wates.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Pengamat: arus mudik lancar, arus balik tersendat
Baca juga: Dirjen Hubla evaluasi pelayanan angkutan laut Lebaran
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019