"Sebenarnya yang kami usulkan 260 warga binaan tetapi yang dua orang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) duluan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Satrio Waluyo di Yogyakarta, Kamis.
Satrio mengatakan dari sebanyak 258 warga binaan telah mendapatkan SK remisi seusai Shalat Id di Lapas Wirogunan pada Rabu (5/6). Seluruhnya berasal dari kasus pidana umum.
Sementara dari seluruh napi yang yang memperoleh remisi tersebut, satu orang di antaranya memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas.
"Satu di antaranya langsung bebas. Seluruhnya tidak ada yang berasal dari kasus pidana khusus seperti tindak pidana korupsi," kata Satrio.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi Lebaran antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas.
"Bagi narapidana kasus pidana khusus syaratnya harus sudah melunasi denda serta uang pengganti dan bersedia menjadi justice collaborator," kata dia.
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.
"Jadi yang kami ajukan itu memang sudah kami nilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan," kata Satrio.
Sementara itu, dari sembilan Lapas dan Rutan di DIY total sebanyak 820 warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriah, dengan 18 di antaranya langsung bebas.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019