"Hal tersebut berdasarkan pengaduan dari salah seorang karyawannya kepada pihaknya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan (Barsel) Agus In'Yulius melalui Kabid Hubungan Industrial, Beno Kalajari di Buntok, Senin.
Ia mengatakan, perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya tersebut bergerak di bidang angkutan batu bara yang beroperasi di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
"Untuk itu, kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, karena untuk penindakan kewenangan pihak provinsi," ujar Beno Kalajari enggan menyebutkan nama perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya tersebut.
Terkait bagaimana tindakan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerja/buruhnya itu lanjut dia, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Disnakertrans Kalimantan Tengah nantinya.
Padahal menurut dia, sebelumnya Bupati Barito Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 252/Disnakertrans/V/2019 pada 15 Mei 2019 terkait hal itu kepada seluruh BUMN, BUMD, perbankan, dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito Selatan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Surat edaran Bupati Barito Selatan tersebut telah disampaikan kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang ada di wilayah Barito Selatan ini," ujarnya.
Di surat edaran itu, lanjut dia, telah dijelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR bagi pekerja/buruh, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
Pihak BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta harus melaporkan rekapitulasi THR tersebut kepada Disnakertrans Barito Selatan pada 28 Juni 2019, sehingga diketahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran THR bagi buruh dan pekerjanya.
Selanjutnya berdasarkan dalam Surat Edaran dari PT Daya Pratama Mandiri (DPM) dengan perihal gaji dan THR Karyawan Site PT DPM menyampaikan bahwa sehubungan dengan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini masih belum stabil akibat dari tidak beroperasinya unit TR di lapangan, maka dengan ini menyampaikan apa yang sudah menjadi hak karyawan.
Yaitu yang pertama gaji April 2019 akan dibayarkan berdasarkan situasi keuangan perusahaan yang sudah stabil, kedua gaji Mei 2019 akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2019 dan yang ketiga yakni THR yang seperti biasanya jatuh pada saat Lebaran untuk kali ini akan jatuh pada Hari Natal di Desember 2019.
Perhitungan THR berdasarkan Lebaran 2019 yang mana dalam hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Dan perusahaan juga berharap kiranya seluruh karyawan dapat memahami mengenai kondisi perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan, kata Direktur Ops PT DPM Safria Sahlan.
Pewarta: Kasriadi/Bayu Ilmiawan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019