Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan, H Supian HK meminta, angkutan lebaran tahun 1440 Hijriah di jangan melebihi kapasitas atau ketentuan maksimum.

"Permintaan agar tidak melampaui ketentuan maksimum itu untuk semua jenis angkutan lebaran," ujarnya sebelum acara sahur Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama wartawan di Banjarmasin, dinihari Ahad.

Selain itu, yang tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian bersama yaitu dalam angkutan Lebaran tersebut keselamatan penumpang, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Sehubungan dengan ketentuan maksimum serta keselamatan penumpang tersebut, Supian HK SH yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel itu mengimbau, agar semua pihak terkait mematuhinya.

Sebagai contoh mobil taksi angkutan penumpang umum kalau kapasitas maksimum 12 orang agar jangan melebihi karena bisa menimbulkan dampak negatif.

Begitu pula angkutan kapal laut, oleh karena kelebihan muatan bisa hilang keseimbangan saat dalam perjalanan, hal itu jangan sampai terjadi, katanya menjawab Antara Kalsel.

"Dalam kaitan ketentuan muatan maksimum serta keselamatan penumpang tersebut, dia meminta agar aparat terkait seperti dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) meningkatkan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, Dishub diminta membenahi rambu-rambu lalu lintas (termasuk marka jalan) untuk menjadi panduan atau peringatan bagi pengemudi supaya terhindar dari kecelakaan, tambah laki-laki berkumis tipis dan murah senyum, serta akrab dengan awak media tersebut.

"Menurut pengamatan, saya masih terdapat  rambu-rambu lalu lintas yang hilang atau tidak ada di tempat yang dibutuhkan. Hal itu, apakah memang belum ada atau karena rusak dan hilang," demikian Supian HK.*


Baca juga: Angkutan berat diharapkan tidak beraktivitas hingga h+3 di Kalsel

Baca juga: 50 sopir angkutan umum mendadak dites urine

Pewarta: Sukarli
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019