"Kalau masih di dalam daerah boleh-boleh saja. Tapi kalau ke luar daerah tidak diperkenankan memakai mobil dinas," kata Arif Fadillah, Sabtu.
Hal itu, kata Arif, menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KemenPAN-RB, dan Kemendagri terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," ujarnya.
Selain mobil dinas, lanjutnya, para pejabat juga dilarang menerima hadiah berupa, parcel atau bingkisan lebaran, serta fasilitas lainnya dari pihak manapun yang berkaitan dengan jabatannya.
"Kalau pemberiannya tidak diterima secara langsung atau tidak tahu peristiwa pemberiannya, maka bisa dilaporkan ke KPK," sebutnya.
Dia turut meminta, para pejabat dan seluruh ASN Pemprov Kepri tidak menambah cuti Lebaran.
Dia katakan, sesuai edaran pusat, libur Lebaran tahun ini dimulai pada tanggal 30 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019.
"Tanggal 10 Juni 2019, semuanya wajib masuk dan absen finger print. Bagi yang tidak masuk akan mendapat sanksi disiplin dan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," sebut Arif.
Pewarta: Ogen
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019