"Sesuai aturan, senjata tajam tidak diperbolehkan dibawa penumpang. Meski untuk alasan apapun," terang Alexander Roberto, petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Banjarmasin, Jumat.
Pria yang menjabat sebagai Kapten Kapal Patroli KN Cundamani yang sedang BKO di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin itupun memastikan tidak boleh ada sajam atau barang terlarang lainnya yang lolos dari pemeriksaan.
Selain pemeriksaan manual oleh petugas di pintu masuk terminal ruang tunggu penumpang, untuk mengecek barang bawaan penumpang yang coba disembunyikan juga ada mesin X-Ray yang bisa mendeteksinya.
"Jadi jangan coba-coba untuk menyelundupkan sesuatu, termasuk narkoba tidak akan bisa lolos dari pemeriksaan," tegas Alexander yang bermarkas di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak, Surabaya.
Adapun untuk sajam yang disita, akan diamankan sementara sampai pemiliknya kembali ke Banjarmasin lagi untuk diambil.
Sajam yang dibawa penumpang kapal laut kebanyakan untuk keperluan mereka sebagai buruh tani atau perkebunan. Bukan digunakan untuk tindak kejahatan.
Sehingga petugas masih memberikan toleransi dan tidak menjerat pidana sang penumpang yang kedapatan membawa senjata tajam yang kebanyakan jenis parang dan arit tersebut.
Pewarta: Firman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019