"Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," katanya saat menggelar konferensi pers betema "Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan" di lantai 2 Kantor BPJS Kesehatan Jember, Jawa Timur, Senin sore.
Menurutnya peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran 2019 atau mulai dari "H-7" sampai "H+7" Lebaran 2019 (29 Mei - 13 Juni 2019), peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
"Hal itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS saat mudik ke luar kota, sehingga peserta yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," tuturnya.
Menurutnya layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga untuk daftar FKTP tersebut, maka dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
"Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar," katanya.
Pada kondisi gawat darurat, lanjut dia, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, serta fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta JKN-KIS," katanya.
Anto juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, sehingga para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Saya juga imbau peserta selalu membawa kartu JKN-KISnya saat mudik," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jember, jumlah FKTP yang membuka layanan 24 jam juga bertambah dibandingkan pada Lebaran 2018 yakni di Kabupaten Jember terdapat 50 puskesmas, Klinik Panti Siwi, Klinik PPNI, Klinik PT KAI, dan Klinik Suherman.
Sedangkan di wilayah Kabupaten Lumajang terdapat 25 puskesmas, Klinik Ronaa Husada, Klinik Grand Raya Husada, dan Klinik Husada Mulia.
"Selain di kantor cabang, selama masa libur Lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019