"Tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran, mulai H-7 sampai H+7 atau tepatnya 29 Mei - 13 Juni 2019 peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat mudik ke luar kota," ucap Prabowo saat konferensi pers di Manado, Senin.
Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ucapnya.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bermitra dan untuk proses dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi Care Center 1500 400, katanya.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ucapnya.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegas Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif sehingga diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.***3***
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019