Keluhan yang disampaikan di antaranya tarif parkir sepeda motor mencapai Rp5.000 atau tarif parkir mobil mencapai Rp15.000. Masyarakat pun mengeluhkan pelayanan dari juru parkir yang buruk dan tidak disertai karcis parkir.
“Tarif parkir sudah ada aturannya. Jangan melebihi atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kami pun tidak ingin mendengar ada oknum yang ‘nuthuk’ (menaikkan tarif) parkir atau makanan selama libur Lebaran ini. Jangan aji mumpung,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, juru parkir tetap harus mematuhi aturan tarif yang sudah ditetapkan dan jika melakukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi seperti sanksi berupa hukuman kurungan atau denda hingga pencabutan surat tugas sebagai juru parkir.
“Kami akan bertindak tegas. Pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat maupun wisatawan agar mereka tetap nyaman selama di Yogyakarta,” katanya.
Heroe menyebut, kapasitas tempat parkir di Kota Yogyakarta memang belum mencukupi kebutuhan terutama saat libur Lebaran karena jumlah kendaraan wisatawan akan mengalami peningkatan signifikan. “Ini memang perlu diantisipasi, salah satunya menyiapkan informasi sebanyak-banyaknya tentang lokasi parkir yang bisa digunakan,” katanya.
Sedangkan jika ada keluhan mengenai pelanggaran tarif parkir, Heroe menyarankan agar masyarakat bisa langsung memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau menghubungi nomor layanan pengaduan milik Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi potensi pelanggaran tarif parkir saat libur Lebaran, di antaranya melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
“Kami sudah melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang berada di bawah Dinas Perhubungan, seperti juru parkir yang bertugas di tepi jalan umum. Harapannya, mereka memahami aturan dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan pemasangan papan berisi informasi tarif parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola pemerintah.
“Yang kerap menjadi masalah adalah parkir di persil pribadi. Masyarakat tidak memahami jika pemerintah tidak menjadi pengelola parkir di persil pribadi tersebut tetapi tetap mengeluhkan tarif yang mahal,” katanya.
Sesuai aturan, Wirawan mengatakan, tarif parkir di persil pribadi sudah diatur yaitu maksimal dua kali dari tarif tempat khusus parkir (TKP). “Mungkin saja, keluhan parkir tersebut berasal dari parkir di persil pribadi,” katanya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan mengenai tarif parkir, lanjut Wirawan perlu menyertakan bukti-bukti yang kuat meskipun terkadang pembuktian lebih sulit jika juru parkir tidak memberikan karcis.
“Untuk penertiban, kami akan bekerja sama dengan PPNS dari Satpol PP dan kepolisian. PPNS akan menangani pelanggaran tarif dan kepolisian menangani pelanggaran marka atau rambu larangan parkir,” katanya.
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012, tarif parkir tepi jalan umum untuk mobil ditetapkan Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000, tarif parkir untuk ruang parkir insidentil Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Sedangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan parkir untuk mobil di TKP Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan naik 50 persen setiap jam berikutnya dan untuk sepeda motor juga berlaku progresif dengan tarif dua jam pertama Rp1.000.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019