"Tahun ini kita tidak berikan pegawai negeri sipil izin cuti, kecuali yang urgen," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Selasa.
Izin cuti urgen yang dimaksudkannya antara lain seperti, sakit sedang dirawat di rumah sakit, melaksanakan ibadah umrah dan melahirkan. Selain itu, semua PNS diharuskan masuk pada hari pertama setelah libur lebaran.
Menurutnya, waktu libur 11 hari yakni mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, sudah lebih dari cukup, apabila PNS ingin melakukan silaturahmi dan halal bi halal ke keluarga.
"Oleh karena itu, pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini juga akan diberikan penekanan khusus agar pada hari pertama masuk semua pegawai hadir," katanya.
Di sisi lain, lanjut Nelly, hal yang masih menjadi pembahasan adalah adanya surat perintah untuk pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 1 Juni 2019 yang merupakan Hari Kesaktian Pancasila, sementara tanggal 1 Juni sudah masuk cuti bersama.
"Ini masih kita koordinasikan, karena tidak mungkin pegawai yang sudah mudik ke luar daerah datang hanya untuk upacara. Kalau tidak, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka akan dipotong," katanya.
Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Hj Baiq Evi Ganevi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pegawai yang sengaja menambah libur setelah libur Idul Fitri.
"Pegawai yang tidak masuk hari pertama, akan kita proses sesuai dengan ketentuan dalam PP 53," katanya.
Pada hari pertama masuk pascalibur dan cuti besama Idul Fitri, pemerintah kota akan langsung melaksanakan upacara bendera sekaligus halal bi halal dengan semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram.
"Upacara itu sekaligus untuk melihat tingkat kehadiran pegawai. Bila perlu kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD)," katanya.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019