Begitu akan diberlakukan satu arah, keselamatan ini menjadi topik, tidak bisa mobil kecepatan sampai 100 kilometerCikarang, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pengemudi, yang menggunakan kendaraan pribadi, membatasi kecepatan di bawah 100 kilometer per jam di sepanjang Tol Trans-Jawa.
“Untuk pemudik diimbau mengemudi tidak lebih dari kecepatan 100 kilometer per jam,” kata Budi di sela meninjau Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu.
Menhub menjelaskan imbauan tersebut karena akan ada lonjakan volume kendaraan
menggunakan jalan tol, sehingga kecepatan perlu dibatasi untuk menciptakan keselamatan berkendara.
“Begitu akan diberlakukan satu arah, keselamatan ini menjadi topik, tidak bisa mobil kecepatan sampai 100 kilometer,” katanya yang melanjutkan pemantauan hingga Gerbang Tol Brebes Barat, Jawa Tengah.
Selain itu, ia juga mengimbau pemudik untuk tidak mengandalkan jalan tol karena banyak jalan alternatif lainnya termasuk jalur Pantura atau Selatan Jawa.
“Tol Jakarta-Surabaya bukan segalanya, masyarakat bisa juga menggunakan jalur Selatan, seperti Garut banyak daerah wisatanya, bisa juga pakai jalur Pantura,” katanya.
Gerbang Tol Cikarang Utama di KM 29 merupakan titik awal skema satu arah hingga Gerbang Tol Brebes Barat di Kilometer 262 yang berlaku mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019 selama 24 jam.
Dengan pemberlakuan itu, Gerbang Tol Brebes Barat diprediksi akan mengalami kepadatan karena menjadi titik terakhir jalur satu arah.
Berdasarkan data Kemenhub, moda transportasi bus diperkirakan mengangkut 4,68 juta penumpang pada masa Lebaran 2019, lalu kereta api sebanyak 6,45 juta penumpang, kapal laut 1,08 juta penumpang, dan pesawat 5,78 juta penumpang.
Sedangkan kendaraan mobil pribadi diprediksi sebanyak 3,76 juta dan sepeda motor 6,85 juta. Pada tahun lalu, pengguna mobil sebanyak 3,19 juta dan pengguna motor 6,19 juta.
Baca juga: Menhub tinjau Cikarang Utama hingga Brebes Barat
Baca juga: Jumlah pemudik angkutan umum 2019 diprediksi 22,83 juta orang
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019