Takjil dalam bentuk apapun tidak boleh dijual sebelum jam 14.00 WIT, namun diperbolehkan berjualan setelah 14.00 WIT hingga selesaiTernate (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menempatkan personelnya di berbagai tempat keramaian guna mengawasi adanya rumah makan yang membuka usahanya, terutama pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.
"Kami telah sampaikan surat edaran Wali Kota Ternate Nomor: 331.1/07/2019 bahwa tempat hiburan, diskotik tempat pijat belum bisa dibuka, sedangkan, cafe/restoran, rumah makan tidak diperbolehkan di buka pada siang hari selama bulan Ramadhan, sehingga personel rutin melaksanakan penertiban sesuai surat edaran tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud di Ternate, Sabtu.
Fhandi mengatakan, sesuai surat edaran wali kota itu pihaknya akan terus intensis melakukan operasi pada bulan puasa seterusnya sampai berakhir di bulan Ramadhan nanti.
Dia menjelaskan, surat edaran itu melarang pengelola tempat hiburan, diskotik, tempat pijat, cafe/restoran, rumah makan harus diawasi sampai berakhirnya bulan puasa.
"Tentunya edaran tersebut harus dapat ditaati masyarakat dan juga kepada penjual takjil, dalam wilayah Kota Ternate agar turut serta menaati edaran tersebut," ujarnya.
Sehingga, kata dia, takjil dalam bentuk apapun tidak boleh dijual sebelum jam 14.00 WIT, namun diperbolehkan berjualan setelah 14.00 WIT hingga selesai.
Pihaknya juga menegaskan bahwa para penjual takjil tidak mengunakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, tidak diperbolehkan membunyikan pengeras suara dengan volume maksimal, melakukan aktivitas bernyayi atau karaoke dengan volume tinggi, karena mengganggu umat Islam yang sedang melakukan ibadah shalat tarawih dan tadarus Al-Quran.
"Semoga pemberitahuan ini agar ditaati oleh masyarakat, terutama pengelola rumah makan maupun tempat hiburan yang ada di Kota Ternate serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungj awab, dan apabila tidak diindahkan, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku," demikian Fhandy Mahmud.
Baca juga: Larangan rumah makan buka siang pada Ramadhan di Malut mesti dipatuhi
Baca juga: Pemkot Ternate gelar razia makanan selama Ramadhan
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019