Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Jumat mengatakan razia tersebut sesuai imbauan Bupati Tangerang No. 538/1432-SPPP/2019 tentang penutupan sementara hiburan malam dan larangan menjual minuman keras.
Yusuf mengatakan razia itu digelar berdasarkan Perda No. 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kami melibatkan sebanyak 40 petugas pada enam titik rawan penjualan minuman beralkohol berdasarkan laporan masyarakat," katanya.
Sejak pertama puasa hingga hari ini pihaknya telah menyita sebanyak 327 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah pedagang. Pada umumnya minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi dijual oleh pedagang jamu dan tempat biliar.
Adapun kegiatan razia dilakukan dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir hingga pukul 01.00 Wib.
Upaya tersebut karena pihaknya berpatokan pada Perda No. 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras. Petugas dibagi beberapa tim kemudian menyisir sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran minuman beralkohol.
Menurut dia, lokasi rawan peredaran minuman beralkohol seperti di Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Balaraja, Kosambi dan Cikupa. Dalam razia di sejumlah tempat tersebut, petugas juga menemukan sebanyak 30 botol minuman beralkohol dijual pedagang di warung jamu di jalan Raya Ceplak, Kecamatan Sukamulya.
Baca juga: 200 kardus minuman keras disita dalam Operasi Pekat di Jakut
Baca juga: Satpol PP optimalkan razia minuman keras jelang Ramadhan
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019