"Surat edaran itu dikeluarkan bukan untuk membatasi operasional melainkan untuk mengatur jam operasional mengingat saat ini masuk Ramadhan. Ini juga telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wali Kota "Kota Cantik" termuda itu terkait pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) THM yang dilaksanakan pada Rabu (15/5) malam hingga Kamis (16/5) dini hari.
Dalam sidak itu Wali Kota Palangka Raya turut didampingi jajaran pejabat di pemerintah kota setempat serta pejabat unsur lain seperti dari TNI dan Polri di kota setempat.
Diantara lokasi yang menjadi sasaran sidak seperti Karaoke Platinum, Karaoke D’Lavan, Karaoke Nav, Karaoke Luna di Hotel Aquarius dan di Club O2.
"Sidak ini untuk mengetahui kepatuhan pengusaha THM dalam menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Selain itu juga untuk memastikan berkas perizinan para pengusaha THM masih lengkap dan sesuai peruntukannya," katanya.
Dari hasil sidak ditemukan sejumlah THM tidak patuh diantaranya surat edaran jam buka tutup yang tidak ditempelkan. Ada juga ijin usahanya mati, alasannya dalam tahap perpanjangan.
"Jika tidak segera diperbaiki, maka sanksi tegas akan diberlakukan dan jika tetap tidak diindahkan kita tidak segan mencabut izin usahanya," katanya.
Tahun sebelumnya surat pengaturan THM selama Ramadhan itu pertama, agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Kedua, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek/klab malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan dan enam hari sebel Idul Fitri 1 Syawal sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
Ketiga menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, untuk diskotek dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.
Keempat, selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Kelima, seluruh restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman diimbau tidak membuka usahanya secara terbuka dan dianjurkan melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas.
Keenam, seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang menjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk jenis meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Terakhir berbunyi bagi yang tidak mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019