Tidak ada yang boleh melarang masyarakat bertadarus menggunakan pengeras suara di masjid, saya yang tanggung jawab, bila ada yang melarang bilang saya,Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung, Herman HN menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi warga di kota itu melakukan kegiatan tadarus (mengaji) dengan memakai pengeras suara masjid.
"Selama bulan Ramadhan 1440 H ini tidak dibatasi kegiatan tadarus di masjid, termasuk dengan menggunakan pengeras suara," katanya saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Rabu.
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada.
"Tidak ada yang boleh melarang masyarakat bertadarus menggunakan pengeras suara di masjid, saya yang tanggung jawab, bila ada yang melarang bilang saya," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa melarang warga bertadarus dengan alasan yang tidak jelas bukanlah keputusan yang baik karena membaca ayat suci Al-Qur'an merupakan ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim selama bulan Ramadhan.
Herman pun sangat menganjurkan bagi warga Bandarlampung untuk lakukan kegiatan tadarus di malam hari bahkan setiap hari dan tidak perlu takut ada yang melarang.
"Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadhan, terus balik lagi bila setelah lebaran," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Agama Kota Bandarlampung, Seraden Nihan mengungkapkan pihaknya tidak pernah menyebarkan surat edaran ke masjid-masjid yang membatasi warga bertadarus menggunakan pengeras suara
"Kita tidak pernah sama sekali mengirim surat edaran itu, hanya saja memang perlu sedikit pengertian dan bijaksana dalam menggunakan pengeras suara saat bertadarus," ujar dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019