"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dan kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila tidak melaksanakannya maka kita akan memberi sanksi tegas mencabut cabut izin perusahaan. Dan ini sudah di atur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan di Palangka Raya, Sabtu.
Ia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Sama seperti pembayaran gaji karyawan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THRnya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan, itu sudah ada aturan perusahaan, kata Syahril.
Pihaknya juga mengimbau pada perusahaan yang ada di Kalteng ini agar pembayaran THR dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik lebaran dengan baik.
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR, bagi pekerja yang THRnya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR, yaitu Gakkumdu yang akan dibuka di kantor Disnakertrans, apabila ada perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR kepada karyawannya
Pemerintah pusat memastikan THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Kebijakan pencairan THR PNS juga telah diteken Presiden Joko Widodo lebih awal, sehingga dipastikan tidak mengalami keterlambatan pembayaran lantaran payung hukum pelaksanaan sudah ada.
Baca juga: Disnakertrans Jatim buka posko pengaduan THR bagi pekerja
Baca juga: Menaker imbau perusahaan bayar THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran
Baca juga: Pemkab Tangerang sediakan Rp40 miliar untuk THR
Pewarta: Kasriadi/Ronny NT
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019