Balon udara liar bukan tradisi, melainkan pelanggaran hukum yang membahayakan penerbangan dan keselamatan warga.Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan 15 balon udara tanpa awak serta menangkap 23 orang atas dugaan terlibat dalam penerbangan balon udara liar selama momen Lebaran 2025.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Rabu mengatakan operasi penertiban digelar serentak oleh seluruh jajaran Polsek sebagai upaya mencegah pelanggaran dan potensi bahaya dari penerbangan balon udara ilegal.
"Ini bukan mainan, ini pelanggaran serius. Kami akan proses siapa pun yang melanggar, tanpa toleransi," tegas Kapolres.
Dari 15 balon udara yang diamankan, tiga di antaranya telah masuk proses hukum.
Sebanyak 23 orang pelaku kini dalam pemeriksaan, termasuk sejumlah anak di bawah umur.
Baca juga: Kemenhub tekankan keselamatan penerbangan pada festival balon udara
Baca juga: Polres Wonosobo amankan tiga balon udara diterbangkan secara liar
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat seperti penyokong dana hingga penyedia bahan baku balon.
"Siapa yang terlibat, dari mana balon berasal, semua kami telusuri sampai tuntas," ujarnya.
AKBP Andin mengatakan bahwa penerbangan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
"Balon udara liar bukan tradisi, melainkan pelanggaran hukum yang membahayakan penerbangan dan keselamatan warga," tegasnya.
Seluruh pelaku yang diamankan saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025