Tentu ini bergulir terus, karena masih ada 127 pengaduan yang belum direspons
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya sudah merespon 60 persen atau 1.258 dari 1.604 pengaduan dan konsultasi yang dilayangkan ke Posko Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Tentu ini bergulir terus, karena masih ada 127 pengaduan yang belum direspons, yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa," katanya ketika ditemui usai peninjauan di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Jumat.

Menaker mengatakan THR sudah memiliki basis hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2016. Regulasi tersebut mewadahi budaya THR di Indonesia, yang dinilai sebagai budaya yang baik, sehingga perusahaan perlu memperhatikan hal itu.

Dalam kesempatan itu, dia juga merespon tentang isu pemotongan THR di RSUP Sardjito Yogyakarta. Dia menjelaskan melalui dinas ketenagakerjaan di provinsi, pihaknya akan mencoba melakukan klarifikasi informasi tersebut.

Baca juga: Kemnaker sebut jumlah aduan terkait THR bertambah jadi 1.725

Pihaknya juga mengadakan posko tersebut guna memastikan bahwa proses pemberian THR berjalan sesuai regulasi. Data yang masuk ke posko akan ditindaklanjuti, diverifikasi, dan mengecek langsung.

"Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama, dan kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respons. Kalau tidak, nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respons juga dalam beberapa hari maka kami akan keluar dengan rekomendasi," ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan, katanya, ada tingkatannya, dan dikenakan denda bagi keterlambatan pembayaran THR.

"Kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut," kata dia.

Tahun lalu, ujarnya, pihaknya memproses semua pengaduan, dan sebagian besarnya selesai. Bagi sejumlah isu yang tidak selesai akan dibawa ke jalur hukum.

"Tetapi yang jelas, sekali lagi bahwa THR itu wajib, ya. THR itu wajib, regulasinya jelas, Permen nomor 6 tahun 2016, itu clear di situ," katanya.

Baca juga: Kemnaker lepas 17 bus mudik gratis ke Jawa dan Sumatera

Baca juga: Kemnaker terima 1.407 aduan terkait THR hingga H-5 Lebaran

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025