prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan HidupKabupaten Bogor (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan pembongkaran bangunan tak berizin di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kalau saya ingin sebelum lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.
Dedi Mulyadi menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.
Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan, sedangkan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin.
"Iya kita fokuskan (pembongkaran) ke 25 bangunan yang melanggar. Bisa jadi area masuknya kita buka, karena menurut saya melanggar. Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Bupati Bogor buka peluang cabut izin Eiger Adventure & Hibisc Fantasy
Baca juga: Gubernur Jabar menangis lihat alih fungsi lahan ugal-ugalan di Puncak
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak sempat dilakukan oleh masyarakat setempat pada Kamis (6/3), setelah pagi hari dilakukan penyegelan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Bangunan yang dibongkar oleh warga yaitu gapura dan pos satpam yang berada di pintu masuk Hibisc Fantasy Puncak.
Tak hanya Hibisc Fantasy Puncak, penyegelan dilakukan oleh rombongan menteri hingga bupati di empat tempat wisata kawasan Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.
Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.
Baca juga: KLH RI selidiki pelanggaran pemanfaatan lahan pascabanjir Jakarta
Baca juga: Menteri-bupati segel empat wisata langgar alih fungsi lahan di Puncak
Baca juga: Marak alih fungsi lahan, Bupati Bogor cabut kewenangan SKPD beri izin
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025