Intinya semua jenis parsel, baik itu kecil maupun besar tidak melihat nilai, tetapi dilihat bentuknya. Jadi semua bentuk hadiah baik barang maupun uang dilarang
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota itu untuk tidak menerima parsel Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, sebagai bagian upaya memperkuat integritas dan menjaga transparansi dalam pelayanan publik.

Plt Asisten III Setda Kota Mataram Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat, mengatakan larangan menerima parsel itu berlaku bagi semua jajaran ASN, terutama yang memiliki otoritas atau kewenangan.

"Karena itu kami mengingatkan kembali agar semua ASN dapat mematuhi larangan tersebut, tidak hanya saat Hari Raya, tetapi kapan pun," kata Taufik yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram.

Larangan ASN menerima parsel sebenarnya, kata dia, bukan hanya pada saat Hari Raya tetapi juga kapan pun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam hal ini tidak ada kategori secara detail jenis parsel yang dilarang tersebut.

Baca juga: BPOM ingatkan masyarakat untuk waspada keamanan pangan saat Lebaran

"Intinya semua jenis parsel, baik itu kecil maupun besar tidak melihat nilai, tetapi dilihat bentuknya. Jadi semua bentuk hadiah baik barang maupun uang dilarang," katanya.

Untuk pengawasan, pihaknya sangat berharap partisipasi dari masyarakat yang mengawasi adanya indikasi ASN menerima parsel.

Dengan keterbatasan aparat, pihaknya tidak bisa melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap adanya ASN yang menerima parsel. Selain itu pihaknya juga tidak bisa tahu dimana ASN akan terima parsel, apakah di kantor atau di rumah mereka.

Karena itu peran masyarakat untuk memberikan laporan sangat penting, kata dia, tentunya dengan disertai bukti-bukti. Termasuk jika ada pejabat yang mempublikasikan parsel yang didapat melalui media sosial.

Baca juga: Pemkab Bekasi larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

"Itu bisa jadi bukti untuk dilaporkan baik secara langsung maupun tidak, melalui aplikasi elektronik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR)," katanya.

Sementara menyinggung jika ASN bertukar parsel dengan keluarga, menurutnya, hal itu masih dibolehkan sebab keluarga tidak ada penghalang

"Yang dilarang, ASN menerima parsel dari orang lain yang ada hubungan pekerjaan dan dapat mempengaruhi kinerja," katanya.

Baca juga: Meminta THR Lebaran secara paksa, apa hukumnya menurut Islam?

Pewarta: Nirkomala
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025