"Ini agar media dan lembaga penyiaran tanpa terkecuali dapat menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadhan melalui tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Puji juga mengingatkan agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam memilih konten yang disiarkan.
"Khususnya dengan menghindari muatan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, mistik, horor dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan beribadah masyarakat, " ucapnya.
Selanjutnya, KPID DKI Jakarta juga mendorong peningkatan kreativitas program bernuansa dakwah dan religi yang dapat memperkaya wawasan keagamaan serta memperkuat nilai-nilai moral di kalangan pemirsa.
Baca juga: DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN
"Kreatifitas dan inovasi dari lembaga penyiaran diharapkan dapat menciptakan atmosfer siaran yang kondusif dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khusyuk," katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPID DKI Jakarta untuk mengawasi dan membimbing lembaga penyiaran dalam menyajikan konten yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sesuai amanat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Sehingga masyarakat dapat menikmati tayangan yang berkualitas selama Ramadhan," ungkapnya.
Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Ramadhan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, KPI Pusat menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh lembaga penyiaran, di antaranya:
1. Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program.
Baca juga: Pemkot Jaksel sambut bulan suci dengan menggelar Festival Ramadhan
2. Menghormati keberagaman dan lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang membahas perbedaan pandangan agama dan politik.
3. Menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
4. Meningkatkan durasi program dakwah yang menginspirasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Menghindari eksploitasi konflik, privasi, serta pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu.
6. Tidak menampilkan eksploitasi konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.
Baca juga: Ancol menggratiskan tiket masuk untuk ngabuburit sepanjang Ramadhan
7. Menyesuaikan pakaian presenter dan pengisi acara dengan nilai-nilai Ramadhan.
8. Menghindari konten yang mengandung unsur seksual, erotisme dan adegan mesra.
9. Tidak menayangkan atau mempromosikan muatan LGBT.
10. Tidak menampilkan tayangan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan.
11. Tidak menampilkan konten yang merusak moral, seperti ungkapan kasar, seks bebas, gaya hidup konsumtif dan praktik hipnotis.
Baca juga: DLH DKI antisipasi peningkatan sampah selama Ramadhan mengacu Pergub
12. Menggunakan pendakwah yang kredibel dan sesuai dengan standar MUI.
13. Menayangkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu sahur serta imsak.
14. Azan tidak boleh disisipi iklan atau digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
15. Program siaran pada hari raya Idul Fitri harus selaras dengan nilai-nilai agama.
Dalam surat edaran tersebut, KPI juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemprov DKI sebut sejumlah kebutuhan pangan naik
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025