Segala pertanyaan soal penentuan awal Ramadhan maupun Idul Fitri yang biasanya disampaikan Kementerian Agama lewat Sidang Isbat, sedikit demi sedikit terjawab.
Sebelumnya, pikiran Muhyiddin selalu mempertanyakan mengapa harus ada sidang isbat? Apakah penentuan awal bulan Hijriah tidak bisa seperti penanggalan Masehi? Mengapa kerap terjadi perbedaan awal Ramadhan atau Idul Fitri?
Bayangan-bayangan yang awalnya menggantung mulai menjadi kepingan-kepingan mozaik yang tersusun di batas pengetahuannya.
Kebingungan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) ini, juga dirasakan sekitar 999 pemuda lainnya yang ikut dalam acara Catch the Moon yang diinisiasi Kementerian Agama. Sebuah program untuk mengenalkan lebih dekat perihal berbagai metode pemantauan hilal penentuan kalender Kamariah/Hijriah bagi generasi muda.
Acara yang digelar pada Senin (24/2) ini diikuti sedikitnya 1.000 orang dari berbagai elemen, baik pemuda dari organisasi keagamaan, mahasiswa, pegiat astronomi, hingga masyarakat luas. Acara ini digelar secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).
Astronom dari Observatorium Bosscha, Muhammad Yusuf dan Ma'rufin Sudibyo dari Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi narasumber dalam memperkenalkan tantangan serta dinamika penentuan awal bulan.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai alasan di balik perbedaan penentuan awal Ramadhan atau Idul Fitri yang mengacu pada metode hisab dan rukyat yang dipedomani masing-masing organisasi Islam maupun pemerintah.
Ada tiga metode yang biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam menentukan awal bulan Hijriah yakni Rukyatul Hilal, Hisab Hakiki Wujudul Hilal, dan Imkanur Rukyat.
Metode
Muhammad Yusuf mengatakan bulan merupakan satelit alami bumi. Sebagai satelit yang berputar mengitari bumi, penampakan bulan berubah tergantung waktu. Dari sama sekali tidak tampak, muncul bulan sabit tipis, kemudian tampak melebar, terus lingkaran penuh atau purnama, kembali mengecil membentuk sabit, sabitnya semakin mengecil, hingga tidak tampak kembali.
Perubahan dari penampakan bulan inilah yang menjadi acuan dalam penanggalan kalender Kamariah. Penampakan hilal atau bulan sabit yang paling tipis menjadi tanda bulan baru telah masuk.
Dalam praktiknya, kerap terjadi perbedaan awal bulan terutama Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal tersebut disebabkan perbedaan kriteria teknik pelaksanaan metodenya.
Berikut tiga metode penentuan awal bulan kamariah.
Pertama, Rukyatul Hilal yang terdiri dari dua kata yakni rukyat yang berarti melihat dengan mata dan hilal yang berarti bulan sabit. Rukyatul Hilal adalah proses mengamati hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan kamariah, termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan.
Rukyatul Hilal adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Kamariah. Dengan kata lain, rukyat hanya dilakukan manakala telah terjadi konjungsi bulan-matahari dan pada saat matahari terbenam, hilal telah berada di atas ufuk dan dalam posisi dapat terlihat.
Jika pada tanggal tersebut hilal tidak terlihat, entah faktor cuaca atau memang hilal belum tampak, maka bulan kamariah digenapkan jadi 30 hari. Metode ini digunakan oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama.
Kedua, Metode Hisab Wujudul Hilal, yakni metode yang menghitung secara astronomis posisi bulan yang digunakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat; telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan baru merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat.
Sama seperti Imkan Rukyat, metode Wujudul Hilal juga bagian dari hisab hakiki. Bedanya, Wujudul Hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab Imkan Rukyat. Jika posisi bulan sudah berada di atas ufuk pada saat terbenam matahari, seberapa pun tingginya (meskipun hanya 0,1 derajat), maka esoknya adalah hari pertama bulan baru.
Ketiga, Imkanur rukyat yaitu kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darusssalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriah pada Kalender Resmi Pemerintah.
Kriteria MABIMS merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia. Kriteria ini diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017 serta baru diterapkan di Indonesia pada 2022.
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan MABIMS ini dipedomani Pemerintah melalui Kementerian Agama.
Perbedaan metode yang digunakan inilah yang menjadi dasar penentuan awal bulan Kamariah kerap berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain. Kendati demikian, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad memandang bahwa metode-metode ini menjadi khazanah Islam yang perlu dihormati.
Sidang Isbat
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa pemerintah tidak hanya menggunakan satu metode, misalnya hisab (hitungan astronomi), yang sudah dapat memperkirakan kapan awal bulan terjadi jauh sebelum rukyat (pemantauan) dilakukan?
Abu menjelaskan integrasi antara hisab dan rukyat bukanlah sekadar formalitas, tetapi sebuah pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan aspek syariat dan sains secara bersamaan.
"Mengapa kita tidak hanya menggunakan satu metode saja? Bukankah awal bulan bisa dihitung bertahun-tahun sebelumnya? Lalu mengapa kita tetap melakukan Rukyat dan Hilal di 125 titik pengamatan? Ini karena dalam hukum Islam, kesaksian langsung juga memiliki kedudukan penting," kata Abu Rokhmad kepada peserta.
Hisab merupakan metode perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis. Sementara rukyat adalah observasi langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah matahari terbenam. Jika hasil hisab menunjukkan hilal sudah berada di atas ufuk, rukyat berfungsi sebagai verifikasi visual.
Verifikasi visual dari berbagai laporan inilah yang digunakan Pemerintah sebagai dasar untuk menggelar Sidang Isbat apakah telah memasuki bulan baru atau belum.
Sidang isbat bukan sekadar acara seremonial, tetapi forum resmi yang menentukan awal bulan Hijriah berdasarkan metode ilmiah dan syariat. Manfaatnya sangat besar karena memberi kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah seperti puasa dan Idul Fitri.
Sidang isbat adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa ilmu agama dan ilmu sains dapat beriringan. Dalam proses ini, ahli fikih, astronom, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah berkumpul untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan prinsip ilmiah dan hukum Islam.
Dalam konteks hisab dan rukyat, integrasi ilmu sudah selesai. Ilmu satu berasal dari Yang Maha Kuasa, dan manusia hanya berusaha memahami dan mengaplikasikannya dengan teknologi.
Dengan memahami ilmu falak dan astronomi ini diharapkan diskusi tentang penentuan awal bulan tidak hanya berkutat pada perbedaan metode, tetapi juga pada perkembangan ilmu pengetahuan.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2025