sambil menunggu waktu berbuka tiba, masyarakat bisa jalan-jalan santai sambil menikmati pemandangan dan menghirup udara segar
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengimbau warga yang memanfaatkan waktu untuk ngabuburit selama Ramadhan di taman dan hutan kota agar menjaga kebersihan di dalamnya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
 
"Selama Ramadhan ini, mari bersama-sama untuk tetap menjaga alam kita Insyaallah alam juga akan menjaga kita," kata Kepala Distamhut DKI Jakarta Bayu Meghantara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Bayu menyebut sambil menunggu waktu berbuka tiba, masyarakat bisa jalan-jalan santai sambil menikmati pemandangan dan menghirup udara segar di taman dan hutan kota di Jakarta yang beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
 
Selain itu, Distamhut DKI Jakarta juga mengerahkan personel yang bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban taman baik yang sifatnya menetap maupun berkeliling.
 
Bayu mengatakan ada taman yang sifatnya terbuka dan tertutup. Jika taman terbuka, Distamhut DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan jajaran wilayah selalu memantau
 
"Kalau di atas jam 18.00 WIB ada yang masih kumpul, itu ada taman terbuka dan tertutup. Seperti Taman Suropati adalah taman terbuka hal seperti ini kita jaga bersama dengan Satpol PP dan jajaran wilayah. Selama tidak mengganggu ketertiban ya tidak masalah," jelas Bayu.
 
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
 
"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Jakarta, Senin (11/3).
 
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
 
Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca juga: Satpol PP DKI awasi tempat hiburan selama Ramadhan
Baca juga: Pemprov DKI: HBKB untuk kegiatan olahraga hingga budaya
Baca juga: Legislator minta Satpol PP dan dinas terkait kelola sampah APK
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024