"Bagi calon pengguna yang ingin mudik dan belum mendapatkan tiket atau baru akan memesan tiket setelah hari Lebaran dapat memilih tanggal alternatif seperti tanggal 4 s.d 7 Mei 2022. Dari data yang ada, tiket pada tanggal tersebut masih cukup tersedia meskipun jumlah pemesanan terus meningkat," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Eva menyampaikan, sebagai contoh untuk perjalanan tanggal 4 April 2022 jumlah tiket yang terjual sudah mencapai 80 persen dari total ketersediaan tempat duduk.
KAI Daop Jakarta mengajak masyarakat yang akan mudik menggunakan jasa KA setelah lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan dan merencanakan perjalanan dengan baik.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.
Lebih lanjut Eva menjelaskan, masa Angkutan Lebaran untuk perjalanan KA ditetapkan H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Pada periode tersebut, dari area Daop 1 Jakarta terdapat sekitar 62 perjalanan KA Jarak Jauh per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 36.400 per hari (16.400 Gambir dan 20.000 Pasarsenen).
Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100 persen.
Data 1 Mei 2022, sebanyak 388.500 tiket terjual untuk keberangkatan periode 22 April s.d 3 Mei atau H2 Lebaran.
Tercatat puncak kepadatan volume penumpang keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen terjadi mulai tanggal 27 April s.d 1 Mei 2022.
Adapun relasi yang banyak dipilih pengguna diantaranya tujuan Yogyakarta, Solo, Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung.
"Pada kurun waktu tersebut, okupansi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta mencapai 100 persen," ujarnya.
Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.
Ia menambahkan, mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Penjualan tiket masa Lebaran di Daop 3 Cirebon capai 50 ribu lebih
Baca juga: KAI beri diskon tarif hingga 60 persen untuk tiga KA asal Purwokerto
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022