Para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik.Jakarta (ANTARA) - Patroli laut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggagalkan rombongan warga yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut di perairan Teluk Jakarta, Minggu (9/5).
"Para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik. Kami hari ini memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah perairan Teluk Jakarta,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ahmad yang turun langsung ke lapangan menyebutkan bahwa patroli laut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Cegah mudik, ratusan kendaraan di Banggai-Sulteng diputarbalikkan
Saat patroli berlangsung, dia mengungkapkan para petugas mendapati sekelompok warga yang melakukan upaya mudik menggunakan kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Kapal service boat merupakan kapal penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal.
“Kami menemukan tiga kapal service boat yang mengangkut warga yang tetap nekat mudik dan telah kami hentikan. Kami berikan penjelasan dan pengertian, lalu kami minta mereka untuk kembali ke tempat semula," ungkapnya.
Baca juga: 'Jalan tikus' pun dijaga petugas di perbatasan Kalteng-Kalsel
Ahmad mengungkapkan.pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kapal tradisional atau service boat di sepanjang pesisir Teluk Jakarta yang dimanfaatkan warga untuk mudik ke Cirebon dan sekitarnya sehingga Syahbandar Tanjung Priok, Disnav Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa dan Pangkalan PLP Tanjung Priok memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut baik yang berada di pesisir maupun yang melintas di Teluk Jakarta.
“Yang lebih membahayakan adalah para penumpang pemudik itu tidak menggunakan jaket pelampung keamanan,” ungkapnya.
Patroli terpadu tersebut terdiri dari 4 unsur yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok dan Kantor KSOP Sunda Kelapa.
Patroli laut ini mengerahkan beberapa kapal negara milik Distrik Navigasi Tanjung Priok yaitu KN. Enggano, KN. MIAPLACIDUS dan 6 RIB (Rigid Inflatable Boat) terdiri dari 2 RIB Pangkalan PLP Tanjung Priok dan 2 RIB Disnav Tanjung Priok serta RIB Sunda Kelapa dan RIB Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Dia mengatakan bahwa keamanan laut tidak hanya menyangkut kedaulatan dan hukum, tetapi mengandung pemahaman bahwa laut harus aman bagi pengguna dan bebas dari ancaman pelanggaran hukum, seperti membawa penumpang ilegal, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor, pencurian ikan, serta penyelundupan bahan bakar minyak ilegal.
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan yang juga ikut dalam patroli laut tersebut mengatakan bahwa kapal negara kenavigasian juga turut diterjunkan untuk membantu pengawasan di perairan Teluk Jakarta khususnya di masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Hengki juga memastikan Vessel Traffic Services (VTS) Tanjung Priok terus memonitor pergerakan kapal di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya serta memastikan penerimaan dan pengiriman pesan melalui radio kapal terlaksana dengan baik untuk terwujudnya keselamatan pelayaran.
Patroli laut ini juga bertujuan untuk mengamankan perairan Teluk Jakarta dari para pendatang ilegal selama masa larangan mudik tahun 2021. Sementara, kapal penumpang atau kapal niaga yang resmi masuk Pelabuhan Tanjung Priok akan diperlakukan persyaratan dan pemeriksaan ketat sesuai SE Kemenkes RI dan Satgas COVID-19.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021