Jakarta (ANTARA) - Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Jakarta Utara, mengumumkan tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ma'arif Fuadi mengatakan keputusan itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) dan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami pastikan tidak ada penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun ini," kata Ma'arif di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan sejumlah kebijakan, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Di Tengah Wabah COVID-19.

Baca juga: Anies minta warga disiplin dalam PSBB periode penghabisan
Baca juga: Peningkatan persentase warga DKI di rumah tertinggi se-Jawa


Termasuk Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Wabah COVID-19 serta Seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam kebijakan tersebut ditekankan agar masyarakat yang berdomisili di wilayah wabah COVID-19 yang belum bisa dikendalikan maka disarankan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ma'arif.

Dari analisis data kesehatan, wilayah sekitar kawasan Masjid Raya JIC yang dapat menampung sekitar 22 ribu jamaah masih terpapar COVID-19. Hingga saat ini, angka penyebaran wabah itu pun belum menunjukkan adanya penurunan signifikan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020