Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau kepada Umat Muslim di kota yang melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid, agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Silakan Shalat Idul Fitri di masjid-masjid asalkan tetap menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai memimpin rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Pontianak, Selasa.

Edi juga mengimbau kepada Umat Muslim yang melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid agar tidak berlama-lama, guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Selama ini, memang kita tidak menutup aktivitas masjid, tetapi lebih kepada mengimbau agar lebih menjaga keamanan, sehingga dengan ini kami juga tidak juga melarang dan membubarkan aktivitas di masjid," katanya.

Baca juga: Putuskan rantai COVID-19, tahan diri untuk tidak mudik
Baca juga: Delapan warga Kota Pontianak sembuh dari COVID-19
Baca juga: Pertamina berikan bantuan 1.200 paket sembako di Pontianak


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, PHBI (Panitia Hari Besar Islam) Kota Pontianak tetap tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di depan Kantor Wali Kota Pontianak atau Taman Alun-alun Kapuas seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Dalam hal ini diserahkan kepada seluruh pengurus masjid apakah mau melaksanakan atau tidak Sholat Idul Fitri," ujarnya.

Edi menambahkan, untuk malam takbiran, Umat Muslim tidak boleh melakukan takbir keliling di jalan-jalan, melainkan cukup di rumah atau di masjid masing-masing.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Komarudin mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati dalam beraktivitas dan juga mengedepankan protokol kesehatan.

"Dalam hal ini, kami akan menempatkan personel polisi pada titik-titik yang berpotensi terjadi penumpukan warga yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri," ujarnya.

Menurut dia untuk mengantisipasi hal itu, Polresta akan menambah 140 personel di lapangan. Saat ini terdapat 647 personel yang bertugas di lapangan.

"Yang jelas dalam hal ini kami akan melakukan penyesuaian, bila memang diperlukan, petugas di lapangan nantinya diberikan APD (alat pelindung diri), karena penugasannya langsung masuk ke titik-titik kerumunan (tempat-tempat membeli kebutuhan pokok) bukan tempat nongkrong," katanya.

Data Dinkes Kota Pontianak, mencatat hingga saat ini, tercatat 74 kasus positif COVID-19, dengan 29 orang sembuh, dan lima meninggal, dan sekitar 300 lebih hasil 'rapid test' terhadap masyarakat menunjukkan reaktif COVID-19, yang kini masih menunggu antrian atau hasil pemeriksaan tenggorokan.

Kota Pontianak hingga saat ini termasuk zona merah dan masuk dalam penyebaran transmisi lokal COVID-19.

 

Pewarta: Andilala
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020