Larangan mudik ini bertujuan mencegah atau meminimalkan penyebaran serta pengurangan risiko tertular COVID-19Aceh Besar (ANTARA) - Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal melarang seluruh pegawai baik dosen maupun tenaga kependidikan melakukan mudik untuk merayakan Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Larangan mudik ini bertujuan mencegah atau meminimalkan penyebaran serta pengurangan risiko tertular COVID-19, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” kata Samsul Rizal di Darussalam, Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: 18 hari Operasi Ketupat Polri halau 40.856 kendaraan pemudik
Ia menjelaskan larangan mudik tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B/2190/UN11/KP.06.06/2020 tentang Larangan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah/Mudik/Cuti/ Selama Penetapan Kedaruratan Covid-19 di Lingkungan Unsyiah.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurut dia, larangan mudik tersebut juga sebagai komitmen Unsyiah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Baca juga: Kakorlantas: Mudik tetap dilarang meski transportasi umum beroperasi
“Jika selama pelarangan mudik ini ada pegawai Unsyiah tetap harus melakukan perjalanan karena terpaksa, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Ia juga meminta setiap pimpinan unit kerja untuk mendata secara ketat bagi pegawai Unsyiah yang melanggar keputusan tersebut di unit kerjanya masing-masing.
“Pegawai Unsyiah juga tidak dibolehkan untuk mengajukan izin cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap penyebaran COVID-19,” katanya.
Rektor mengatakan izin cuti masih bisa diberikan kepada pegawai dengan alasan tertentu seperti izin cuti karena melahirkan atau sakit, maupun cuti alasan penting yang telah diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Warga Natuna tetap dilarang mudik meski moda transportasi dibuka
Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai Unsyiah yang nantinya melanggar larangan tersebut adalah hukuman disiplin sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan.
Rektor berharap segenap pegawai Unsyiah dapat mematuhi keputusan tersebut karena semua kebijakan tersebut pada hakikatnya adalah demi kebaikan bersama, termasuk keluarga yang ada di kampung halaman.
“Pada prinsipnya larangan ini adalah demi keselamatan kita bersama, sebagai perguruan tinggi, Unsyiah juga ingin memberi contoh kepada masyarakat, untuk bisa menahan diri tidak mudik agar kita bisa segera keluar dari wabah ini,” kata Rektor Unsyiah.
Baca juga: Pemkab Majalengka jemput 27 warga perantauan di Aceh tertahan di Merak
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020