(Antara) - Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin, menyatakan, tidak semua proyek pembangunan infrastruktur pekerjaan layang dihentikan.Terdapat delapan kriteria, yang menjadi patokan penghentian proyek.