ANTARA - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelengaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas bertujuan untuk menjamin keamanan anak-anak Indonesia di ruang digital dari konten berbahaya. Sejak berlaku pada 28 Maret 2026, regulasi ini menargetkan delapan platform digital berisiko tinggi pada tahap awal implementasi.

(Amita Putri Caesaria/Aloysius Puspandono/Syahrudin/Sandy Arizona/Amita Putri Caesaria)