ANTARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melarang truk angkutan tambang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) saat jam sibuk, yakni pada pukul 06.00 WIB  sampai pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri pada Senin (11/5), mengatakan larangan ini dilakukan  untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah kemacetan parah di ruas jalan yang sedang dilakukan perbaikan. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)