ANTARA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap tindakan penipuan daring (scamming) berupa investasi bodong oleh 210 Warga Negara Asing (WNA) di apartemen dan sebuah perumahan elit di Kota Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Jumat (8/5) menyebutkan, seluruh WNA yang terdiri dari satu warga Myanmar, 125 warga Vietnam, dan 84 warga China itu terbukti melakukan penipuan dengan menyasar korban di benua Eropa dan negara Vietnam.
(Angiela Chantiequ/Sandy Arizona/Nabila Anisya Charisty)