ANTARA - Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (7/5), mengurangi hukuman mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo dari 23 tahun menjadi 15 tahun penjara dalam kasus dugaan membantu pemberontakan mantan Presiden Yoon Suk-Yeol. Kasus tersebut berkaitan dengan penetapan darurat militer oleh Yoon pada Desember 2024 yang memicu krisis politik dan berujung pada hukuman penjara seumur hidup bagi Yoon. (Hilary Pasulu/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)