ANTARA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional cukup masuk ke dalam Revisi Undang Undang Kepolisian, tanpa perlu membuat regulasi baru. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5), sebagai tanggapan atas usulan pembentukan UU khusus Kompolnas. (Putri Hanifa/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)