ANTARA - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara pidana periode Maret hingga Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5). Pemusnahan yang di gelar di halaman Kantor Kejari wilayah setempat itu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan. (Indra Budi Santoso/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)