ANTARA - Tim Jaksa Penuntut Khusus pada Senin (4/5) mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan terkait putusan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee. Ia adalah istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol yang divonis atas tuduhan manipulasi saham serta korupsi. (XINHUA/Ludmila Yusufin Diah Nastiti/Soni Namura/Hilary Pasulu)