ANTARA - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mendatangi lokasi usaha Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, yang berada di Kecamatan Banda Sakti, pada Kamis (30/4). Lokasi usaha yang tidak memiliki izin ini, diberikan tenggat waktu selama sebulan untuk segera memenuhi syarat perizinan. Pihak pemerintah juga memperketat pengawasan, untuk mencegah adanya tindak kekerasan. (Try Vanny S/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)