ANTARA - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja memberikan peringatan terakhir kepada 27 pengusaha sarang burung walet ilegal di Kecamatan Banda Sakti, Selasa (7/4). Peringatan dilakukan melalui penempelan stiker pada bangunan usaha yang belum mengantongi izin.
(Try Vanny S/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)