ANTARA - Kejaksaan Agung pada Jumat (27/3), menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Ryan Rahman/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)