ANTARA - Warga pendatang yang hendak tinggal dan menetap di Kota Cilegon diimbau untuk mengajukan permohonan pindah dengan membawa dokumen dan kelengkapan dari daerah asal. Imbauan tersebut dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan (adminduk), dalam rangka memastikan data kependudukan tetap akurat, terbarui, dan terhubung secara nasional. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)