ANTARA - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatera Barat, menahan tiga unit truk sumbu tiga di wilayah hukum setempat yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot mengatakan, ketiga truk tersebut berasal dari Jakarta dan Kota Padang yang kini ditahan di Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang. (Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)