ANTARA - Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kembali menjadi perhatian pemerintah. Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RItelah menyusun dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 23 tahun 2014, yang berisi dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia, menggantikan UU No. 32 Tahun 2004. UU ini menekankan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (Shintia Aryanti Krisna/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)